Bagaimana Cara Menghitung BPHTB?
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang harus dibayar saat melakukan transaksi jual beli properti. Pajak ini dibayarkan oleh pembeli dan penjual setiap kali melakukan transaksi jual beli properti.
Untuk menghitung besarnya BPHTB, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini cara menghitung BPHTB dan contohnya:
Menghitung Nilai Jual Objek Properti
Langkah pertama dalam menghitung BPHTB adalah dengan menentukan nilai jual objek properti. Nilai jual ini merupakan harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli properti.
Contoh: Sebuah rumah dijual dengan harga Rp 1,5 miliar.
Menghitung Nilai Pasar Objek Properti
Setelah menentukan nilai jual objek properti, langkah selanjutnya adalah menentukan nilai pasar objek properti. Nilai pasar ini merupakan harga yang seharusnya dibayar jika objek properti tersebut dijual pada saat itu.
Contoh: Nilai pasar rumah tersebut adalah Rp 1,3 miliar.
Menghitung Besarnya BPHTB
Setelah mengetahui nilai jual dan nilai pasar objek properti, langkah terakhir adalah menghitung besarnya BPHTB. Besarnya BPHTB ditentukan berdasarkan persentase dari nilai jual atau nilai pasar objek properti yang lebih tinggi.
Contoh: Jika persentase BPHTB sebesar 5%, maka besarnya BPHTB yang harus dibayarkan adalah:
- Jika nilai jual objek properti lebih tinggi, maka BPHTB = 5% x Rp 1,5 miliar = Rp 75 juta.
- Jika nilai pasar objek properti lebih tinggi, maka BPHTB = 5% x Rp 1,3 miliar = Rp 65 juta.
Setelah mengetahui cara menghitung BPHTB dan contohnya, penting untuk memperhitungkan besarnya pajak ini dalam transaksi jual beli properti. Jangan lupa untuk membayar BPHTB sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi atau denda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca!