cara menghitung pajak gaji dan thr

Pajak gaji dan THR adalah kewajiban bagi setiap karyawan yang bekerja di Indonesia. Namun, banyak yang masih bingung dengan cara menghitung pajak tersebut. Berikut adalah panduan lengkap cara menghitung pajak gaji dan THR yang bisa diikuti.
cara menghitung pajak gaji dan thr

Pengertian Pajak Gaji dan THR

Pajak gaji dan THR adalah pajak yang wajib dibayar oleh setiap karyawan yang bekerja di Indonesia. Pajak ini merupakan bentuk kontribusi karyawan kepada negara dalam bentuk pembayaran pajak penghasilan.

Pajak gaji dan THR merupakan salah satu jenis pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pajak ini harus dibayar setiap bulan dan dihitung berdasarkan penghasilan karyawan serta penghasilan tambahan seperti THR.

Cara Menghitung Pajak Gaji

Berikut adalah langkah-langkah cara menghitung pajak gaji:

  1. Hitung total penghasilan bruto karyawan.

  2. Kurangkan penghasilan karyawan dengan biaya jabatan sebesar 5% atau maksimal Rp. 500.000,-.

  3. Kurangkan penghasilan karyawan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan jumlah tanggungan keluarga.

  4. Hitung pajak penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku.

  5. Kurangkan pajak penghasilan dengan PTKP dan pengurangan untuk tanggungan keluarga.

  6. Hasil pengurangan adalah jumlah pajak yang harus dibayar.

Cara Menghitung Pajak THR

Berikut adalah langkah-langkah cara menghitung pajak THR:

  1. Hitung total penghasilan bruto karyawan termasuk THR.

  2. Lakukan pengurangan biaya jabatan sebesar 5% atau maksimal Rp. 500.000,-.

  3. Kurangkan penghasilan karyawan dengan PTKP dan jumlah tanggungan keluarga.

  4. Hitung pajak penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku.

  5. Kurangkan pajak penghasilan dengan PTKP dan pengurangan untuk tanggungan keluarga.

  6. Hasil pengurangan adalah jumlah pajak yang harus dibayar.

Tarif Pajak Penghasilan

Berikut adalah tarif pajak penghasilan yang berlaku saat ini:

  • Penghasilan hingga Rp. 50.000.000,- dikenakan pajak sebesar 5%
  • Penghasilan di atas Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 250.000.000,- dikenakan pajak sebesar 15%
  • Penghasilan di atas Rp. 250.000.000,- hingga Rp. 500.000.000,- dikenakan pajak sebesar 25%
  • Penghasilan di atas Rp. 500.000.000,- dikenakan pajak sebesar 30%

Contoh Penghitungan Pajak Gaji

Berikut adalah contoh penghitungan pajak gaji:

  • Total penghasilan bruto karyawan: Rp. 10.000.000,-
  • Biaya jabatan: Rp. 500.000,-
  • PTKP: Rp. 4.500.000,-
  • Jumlah tanggungan keluarga: 1 orang
  • Penghasilan karyawan setelah dikurangi biaya jabatan: Rp. 9.500.000,-
  • Penghasilan karyawan setelah dikurangi biaya jabatan, PTKP, dan jumlah tanggungan keluarga: Rp. 4.000.000,-
  • Pajak penghasilan yang harus dibayar: Rp. 200.000,-

Contoh Penghitungan Pajak THR

Berikut adalah contoh penghitungan pajak THR:

  • Total penghasilan bruto karyawan termasuk THR: Rp. 15.000.000,-
  • Biaya jabatan: Rp. 500.000,-
  • PTKP: Rp. 4.500.000,-
  • Jumlah tanggungan keluarga: 1 orang
  • Penghasilan karyawan setelah dikurangi biaya jabatan: Rp. 14.500.000,-
  • Penghasilan karyawan setelah dikurangi biaya jabatan, PTKP, dan jumlah tanggungan keluarga: Rp. 9.500.000,-
  • Pajak penghasilan yang harus dibayar: Rp. 1.075.000,-

Kesimpulan

Pajak gaji dan THR adalah kewajiban bagi setiap karyawan yang bekerja di Indonesia. Untuk menghitung pajak tersebut, karyawan harus memperhatikan tarif pajak penghasilan serta melakukan pengurangan biaya jabatan, PTKP, dan jumlah tanggungan keluarga. Dengan mengikuti panduan cara menghitung pajak gaji dan THR di atas, karyawan bisa membayar pajak dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related video of cara menghitung pajak gaji dan thr