cara hitung thr karyawan tetap

Cara hitung THR karyawan tetap bisa dilakukan dengan mudah menggunakan rumus sederhana. Simak ulasan lengkapnya di sini.
cara hitung thr karyawan tetap

Pengantar

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang dimiliki oleh karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun penuh. THR biasanya diberikan menjelang hari raya, seperti Lebaran dan Natal. Pemberian THR ini wajib dilakukan oleh perusahaan dan besarnya ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, banyak karyawan yang masih bingung mengenai cara menghitung THR yang sebenarnya. Pada artikel ini, akan dijelaskan cara hitung THR karyawan tetap dengan rumus sederhana.

Aturan Hitung THR

Sebelum membahas rumus dan cara hitung THR karyawan tetap, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu aturan yang berlaku di Indonesia. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besarnya THR yang harus diberikan oleh perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Karyawan atau buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun tidak berhak mendapatkan THR
  • Karyawan atau buruh dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji
  • Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka THR dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja

Rumus Hitung THR

Setelah memahami aturan yang berlaku, kita bisa menggunakan rumus sederhana untuk menghitung THR karyawan tetap. Berikut adalah rumusnya: THR = (gaji bruto + gaji netto) / 2

Langkah-Langkah Hitung THR

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah langkah-langkah cara hitung THR karyawan tetap:

  1. Hitung gaji bruto karyawan dengan menggunakan rumus: gaji bruto = gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap
  2. Hitung potongan pajak penghasilan (PPh) dan iuran BPJS Kesehatan dari gaji bruto karyawan
  3. Hitung gaji netto karyawan dengan menggunakan rumus: gaji netto = gaji bruto - potongan pajak - iuran BPJS Kesehatan
  4. Hitung THR karyawan dengan menggunakan rumus: THR = (gaji bruto + gaji netto) / 2

Contoh Hitung THR

Berikut adalah contoh cara hitung THR karyawan tetap:

  1. Pak Budi memiliki gaji pokok sebesar Rp5.000.000, tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000, dan tunjangan tidak tetap sebesar Rp500.000.
  2. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan sebesar 5% dari gaji bruto dan iuran BPJS Kesehatan sebesar 4% dari gaji bruto.
  3. Hitung gaji bruto: gaji bruto = gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap gaji bruto = Rp5.000.000 + Rp1.000.000 + Rp500.000 gaji bruto = Rp6.500.000
  4. Hitung potongan pajak penghasilan dan iuran BPJS Kesehatan: potongan pajak = 5% x Rp6.500.000 = Rp325.000 iuran BPJS Kesehatan = 4% x Rp6.500.000 = Rp260.000
  5. Hitung gaji netto: gaji netto = gaji bruto - potongan pajak - iuran BPJS Kesehatan gaji netto = Rp6.500.000 - Rp325.000 - Rp260.000 gaji netto = Rp5.915.000
  6. Hitung THR: THR = (gaji bruto + gaji netto) / 2 THR = (Rp6.500.000 + Rp5.915.000) / 2 THR = Rp6.207.500

Kesimpulan

Cara hitung THR karyawan tetap bisa dilakukan dengan mudah menggunakan rumus sederhana. Hal yang perlu diperhatikan adalah aturan yang berlaku dan juga penghitungan gaji bruto dan gaji netto karyawan. Dengan mengetahui cara hitung THR yang benar, karyawan dapat memastikan bahwa haknya tidak terabaikan oleh perusahaan. Selamat mencoba!

Related video of cara hitung thr karyawan tetap